Keselamatan kerja merupakan keadaan seseorang merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya. Aman dan sehat yang dimaksud mencakup keamanan dari terjadinya kecelakaan dan sehat dari berbagai faktor penyakit yang muncul dalam proses kerja. Keselamatan kerja merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan terhadap pegawainya melalui serangkaian prosedur keselamatan.
• Manfaat dan tujuan keselamatan kerja
Manfaat penerapan standar keselamatan kerja:
a. Terciptanya tujuan dari proyek sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
b. Meminimalisasikan kerugian materi.
c. Tercipta suasana kerja yang harmonis.
d. Tingkat keberhasilan pekerjaan yang tinggi.
• Tujuan Keselamatan Kerja:
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
d. Sasaran utama keselamatan kerja yaitu tempat kerja.
• Cara Pencapaian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat dicapai melalui penerapan ergonomi, ergometri, otomatisasi, dan mekanisme peralatan perlindungan diri, waktu kerja, lingkungan kerja, serta faktor manusia yang berupaya melindungi tenaga kerja.
a. Ergonomi
Ergonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ergon atau kerja dan nomos atau peraturan/hukum. Pada berbagai negara digunakan istilah yang berbeda-beda. Pengertian ergonomi secara umum adalah peraturan atau hukum kerja yang mengatur tenaga kerja, sarana kerja, dan pekerjaannya.
b. Ergometri
Ergometri adalah ilmu untuk mengukur kemampuan kerja atau pemakaian tenaga sendiri oleh pekerja untuk pekerjaannya dan daya kerja fisik maksimum dari tenaga kerja. Ketika bekerja, tenaga kimia dalam tubuh diubah menjadi tenaga mekanik dan panas dengan bantuan oksigen sebagai bahan bakar.
c. Otomatisasi
Otomatisasi adalah penggunaan alat alat mekanik untuk melakukan pekerjaan.
d. Peralatan perlindungan diri
Peralatan perlindungan kepala seperti helm dan kacamata. Peralatan perlindungan Kulit dan tubuh seperti pakaian kerja, alas kaki, dan sarung tangan. peralatan perlindungan pernapasan yaitu respirator dan alat bantu pernapasan. Peralatan perlindungan pendengaran seperti ear plug, semi insert ear plug, dan ear muff. (OL-14)